Bertempat Aula rapat Desa Sungai Dua, kegiatan rembug stunting dihadiri oleh Forkompincam, Perangkat Desa, BPD, KPMD, Tokoh Masyarakat, Kader KPM, Posyandu, RDS, PKK, PAUD, Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas.
Stunting adalah kondisi serius pada anak yang ditandai dengan tinggi badan anak di bawah rata-rata atau anak sangat pendek serta tubuhnya tidak bertumbuh dan berkembang dengan baik sesuai usianya dan berlangsung dalam waktu lama.
Rembuk stunting merupakan rangkaian dari tahapan penyusunan perencanaan ditingkat desa untuk merumuskan kebijakan/ prioritas wajib sehubungan pengentasan stunting dalam rumusan RKP desa.
Dalam kesempatan tersebut Camat H. Abdul Muiz menyampaikan agar mari kita bersama-sama membantu untuk pencegahan stunting, yang di mulai dari remaja, ibu hamil dan anak-anak.