Layanan

  • Home
  • Layanan Non Perizinan

Daftar Layanan Non Perizinan



1. LEGALISASI SURAT KETERANGAN AHLI WARIS (SKAW)

1. Persyaratan :

1. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Semua Ahli Waris

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP) Semua Ahli Waris

4. Foto Copy Surat Akta Kematian

2. Prosedur :

1. Pemohon mengambil nomor antrian untuk mendaftarkan permohonan;

2. Pemohon menyerahkan persyaratan ke loket;

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang sudah di legalisasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Perkawinan;

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 24 tahun 2013

3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; (undang-undang berapa)

4. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam;

5. Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan.

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan;

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanan Publik;

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan);

5. Pendidikan minimal SMA.

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

2. LEGALISASI SURAT KETERANGAN KEMATIAN (SKK)

1. Persyaratan :

1. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Kelurahan

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) yang meninggal

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP) yang meninggal

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat;

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian (SKK) yang sudah di legalisasi.

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Surat Keterangan Kematian (SKK)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pemerintahan

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

3. LEGALISASI SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

1. Persyaratan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa /Kelurahan yang diketahui RT

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektrik (e-KTP)

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat;

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sudah di legalisasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15. Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Upaya Penanganan Fakir Miskin melalui Pendekatan Wilayah;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;

6. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

7. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan;

8. Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 15 Tahun 2018 tentang Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu untuk Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;

10. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).
8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet


9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik;

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan);

5. Pendidikan minimal SMA.
10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas


12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar


13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern;

2. Laporan Harian;

3. Survei Kepuasan Masyarakat;

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan;

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung


4. LEGALISASI SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPPFBT)

1. Persyaratan :

1. FC E- KTP Pemohon

2. Akta Jual Beli

3. Surat Keterangan Bebas Sengketa

3. Dokumen Segel Asli yang Terdahulu

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan;

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat;

3. Pemohon menerima Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang sudah di legalisasi.

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan;

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik;

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan);

5. Pendidikan minimal SMA.

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

5. LEGALISASI SURAT KETERANGAN PENSIUN

1. Persyaratan :

1. Surat Keterangan Pensiun

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3.Foto Copy Kartu Tanda penduduk elektrik (E-KTP)

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Surat Keterangan Pensiun yang sudah di legalisasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Surat Keterangan Pensiun

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten

4. Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

7. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet


9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas.

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar


13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasubbag. Umum dan Kepegawaian

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung


6. LEGALISASI SURAT KETERANGAN PENGAJUAN PENDAFTARAN TNI/POLRI

1. Persyaratan :

1. Surat Keterangan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3. Foto Copy Kartu Tanda penduduk elektrik (E-KTP)

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3. Pemohon menerima Surat Keterangan Pengajuan Pendaftaran TNI/POLRI yang sudah di legalisasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Surat Keterangan Pengajuan Pendaftaran

TNI/POLRI

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5.Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34); Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)

5.Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5.Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

7. LEGALISASI SURAT KETERANGAN SILSILAH KELUARGA

1. Persyaratan :

1. Surat Keterangan silsilah Keluarga dari Kel/Desa

2. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

3.Foto Copy Kartu Tanda penduduk elektrik (E-KTP)

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Surat Keterangan Silsilah keluarga yang sudah di legalisasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Surat Keterangan Silsialah Keluarga

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5.Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

8. LEGALISASI PROPOSAL

1. Persyaratan :

1. Dokumen Proposal

2.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP)

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Dokumen Proposal sudah di legalisasi

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

15 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Legalisasi Proposal

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk/banner/pamplet/papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Seksi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5.Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

9. REKOMENDASI PERSETUJUAN KEGIATAN KESESUAIAN PEMANFAATAN RUANG (PKKPR)

1. Persyaratan :

1. Rekomendasi Persetujuan Bangunan Gedung dari Kelurahan/Desa

2. Foto Copy elektronik (E- KTP)

3. Proposal Rencana Kegiatan

4. Stie Plan rencana kegiatan dan Titik koordinat

5. Foto Copy Nomor Induk Berusaha NIB)

6. Gambar Perencanaan Bangunan dan Situasi Tanah

7. Foto Copy Sertifikat Tanah Akta Jual Beli Segel

Foto Copy Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

30 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Persetujuan Kegiatan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk/banner/pamplet/papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5.Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5.Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

10. REKOMENDASI TANDA DAFTAR USAHA PARIWISATA (TDUP)

1. Persyaratan :

1. Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata dari Kelurahan/Desa

2. Surat Permohonan Calon Pemilik bermatrai 10.000

3. Foto Copy elektronik (E-KTP)

4. Foto Copy NPWP

5. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)

6. Foto Copy IMB/Surat Keterangan Sewa

7. Rekomendasi UKL-UPL atau AMDAL (Hotel)

8. Foto Copy Tanda Lunas PBB

9. Surat Pernyataan (Hotel/Tempat Hiburan)

10.Izin Asli yang tidak berlaku lagi

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Verifikasi Berkas

3. Survei Lokasi

4. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

5.Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

2 Hari

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6.Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk/banner/pamplet/papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5.Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5.Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

11. REKOMENDASI TANDA DAFTAR GUDANG (TDG)

1. Persyaratan :

1. Izin asli yang sudah tidak berlaku lagi

2. Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang dari Kelurahan /Desa

3. Foto Copy elektronik (E-KTP) Pemohon

4. Foto Copy NPWP Perusahaan/Pribadi

5. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)

6. Foto Copy Akta Perusahaan

7. MOU dengan agen resmi (Khusus pangkalan LPG)

8.Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Surat Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

30 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Tanda Daftar Gudang (TDG)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6.Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5.Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

12. REKOMENDASI IZIN PENUMPUKAN BARANG (IPB)

1. Persyaratan :

1. Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang dari Kelurahan/Desa

2. Foto Copy elektronik (E-KTP) Pemohon

3. Foto Copy NPWP Perusahaan/Pribadi

4. Foto Copy Nomor Induk Berusaha (NIB)

5. Foto Copy Akta Perusahaan

6. MOU dengan Agen Resmi (Khusus pangkalan LPG)

7. Sertifikat Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

8.Izin asli yang sudah tidak berlaku lagi

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

30 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Izin Penumpukan Barang (IPB)

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6.Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5.Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5.Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

13. REKOMENDASI IZIN BONGKAR MUAT

1. Persyaratan :

1. Rekomendasi Bongkar Muat dari Kelurahan/Desa

2. Foto Copy elektronik (E-KTP)

3. Surat Nomot Induk Berusaha (NIB)

4.Akta Notaris Perusahaan

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Surat Rekomendasi Izin Bongkar Muat

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

30 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Izin Bongkar Muat

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6.Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5.Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

14. REKOMENDASI BEBAS BANJIR

1. Persyaratan :

1. Rekomendasi Bebas Banjir dari Kelurahan/Desa

2. Foto Copy Kartu keluarga (KK)

3.Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

2. Prosedur :

1. Rekomendasi Bebas Banjir dari Kelurahan/Desa

2. Foto Copy Kartu keluarga (KK)

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

25 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Bebas Banjir

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6.Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)

5.Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3.Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

15. REKOMENDASI PENELITIAN MAHASISWA

1. Persyaratan :

1. Rekomendasi Penelitian Mahasiswa dari Kampus

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Surat Rekomendasi Penelitian Mahasiswa

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

25 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Penelitian Mahasiswa

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18.Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3.Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

16. SURAT DISPENSASI NIKAH

1. Persyaratan :

1. Surat Rekomendasi Dispensasi Nikah dari KUA

2. Foto Copy Kartu keluarga (KK) Calon Penganten

3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Calon Penganten

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3. Pemohon menerima Surat Dispensasi Nikah

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

25 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Surat Dispensasi Nikah

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

17. SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN KAPAL

1. Persyaratan :

1. Surat Keterangan Kepemilikan Kapal dari Kelurahan /Desa

2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk elektronik (E-KTP)

3. Foto Kapal

4. Surat Keterangan dari Dinas Perhubungan Laut

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3.Pemohon menerima Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

25 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Surat Keterangan Kepemilikan Kapal

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan)

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pelayanan Umum

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung

18. LEGALISASI BANTUAN SOSIAL

1. Persyaratan :

1. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

2. Foto Copy Kartu Tanda penduduk elektrik (E-KTP)

3. Proposal Bantuan Sosial dari Kelurahan/Desa

4. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Lurah/Desa

2. Prosedur :

1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan

2. Pemohon mengisi Kuesioner Standar Kepuasan Masyarakat

3. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Bantuan Sosial

3. Jangka Waktu Penyelesaian :

25 Menit

4. Biaya :

Gratis

5. Produk Layanan :

Rekomendasi Bantuan Sosial

6. Penanganan Pengaduan :

1. Langsung Petugas di kantor Kecamatan Simpang Empat Alamat : Jl. Transmigrasi Kelurahan Kampung Baru RT. VIII

2. Tidak Langsung melalui media :

- No Handphone/HP 0821-5684-2660

- Aplikasi Lapor (www.lapor.go.id, SMS 1708, mobile apps atau

Twitter)

- Email : kecamatansimpangempat01@gmail.com

- Website : https://kec-simpangempat.tanahbumbu.go.id

- Instagram : simpangempat.kec

- Facebook : Pemerintah Kecamatan Simpang empat

3. Kotak Saran/Pengaduan

7. Dasar Hukum :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2. Peraturan Pemerintahan Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4585);

3. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 2);

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 34 Tahun 2022 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi (Kecamatan di Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2022 Nomor 34);

6. Peraturan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pelayanan Administrasi pada Masyarakat di Kecamatan (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023 Nomor 28).

8. Sarana dan Prasarana :

1. Loket Pelayanan

2. Ruang Tunggu

3. Komputer

4. Printer

5. Fotocopy / ATK

6. Spanduk / banner / pamplet / papan informasi tentang pelayanan

7. Internet/Wifi

8. AC

9. TV

10. Air Minum Gratis

11. Bahan Bacaan

12. Area Bermain

13. Ruang laktasi

14. P3K

15. Mushola

16. Kantin

17. Parkir

18. Toilet

9. Kompetensi Pelaksana :

1. Memahami peraturan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan Kecamatan

2. Memahami peraturan yang berlaku terkait Pelayanana Publik

3. Motto ”BerAKHLAK” (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif);

4. 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Santun, Sopan

5. Pendidikan minimal SMA

10. Jumlah Pelaksana :

6 Orang

11. Jaminan Pelayanan :

1. Maklumat Pelayanan

2. Kompensasi (permintaan maaf)

3. Fakta Integritas

12. Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan :

1. Kerahasiaan terjamin

2. Personil yang kompeten

3. Peralatan standar

13. Pengawasan Internal :

Pengawasan secara berjenjang Camat, Sekretaris Camat dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat

14. Evaluasi Kinerja Pelaksana :

1. Rapat koordinasi intern

2. Laporan Harian

3. Survei Kepuasan Masyarakat

4. Laporan Capaian Kinerja Triwulan dan Tahunan

5. Review perilaku pada e-kinerja setiap bulan oleh atasan langsung