KECAMATAN SIMPANG
EMPAT
- Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) bersama dengan
Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bhabinkamtibmas (Bintara Pembina Keamanan
dan Ketertiban Masyarakat) Kecamatan Simpang Empat, berhasil menindak lanjuti
aduan masyarakat terkait keberadaan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang
meresahkan warga Kelurahan Tungkaran Pangeran. Kejadian ini terjadi pada
Selasa, 23 Januari 2024.
Masyarakat setempat telah mengadukan keberadaan ODGJ yang
dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban di sekitar wilayah Kelurahan
Tungkaran Pangeran. Kasitkum, bersama dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,
segera merespons aduan tersebut dengan melakukan investigasi dan mengambil
langkah-langkah tindak lanjut yang diperlukan.
Berdasarkan hasil investigasi, diketahui bahwa ODGJ yang
meresahkan tersebut adalah seorang pria. Setelah berkoordinasi dengan pihak
keluarga ODGJ, Kasi Trantibum bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas mengambil
keputusan untuk membawa ODGJ ke Puskesmas Darul Azhar guna pemeriksaan lebih
lanjut terkait kesehatan mentalnya.
"Pihak keluarga ODGJ bersedia untuk bekerja sama dan
mengakui bahwa kondisi ODGJ memang memerlukan perhatian khusus. Oleh karena
itu, kami bersama-sama memutuskan untuk membawa ODGJ ke Puskesmas Darul Azhar
guna pemeriksaan lebih lanjut dan mendapatkan penanganan yang sesuai,"
ungkap Nadi Kasi Trantibum
Puskesmas Darul Azhar juga turut serta dalam memberikan dukungan
dengan mengirimkan tim medis yang siap memberikan pelayanan kesehatan dan
evaluasi terhadap ODGJ tersebut.
Kasi Trantibum, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas berharap bahwa
tindakan ini dapat memberikan solusi yang baik bagi ODGJ dan mengembalikan
ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Mereka juga mengimbau
masyarakat untuk tetap tenang dan bekerja sama dengan aparat dalam menjaga
keamanan dan ketertiban di wilayah Kelurahan Tungkaran Pangeran.
Pihak berwenang akan terus melakukan pemantauan dan memberikan
upaya terbaik agar ODGJ mendapatkan penanganan yang optimal demi kepentingan
bersama.