Peraturan tentang kendaraan bermotor yang apabila tidak merigistrasi surat kendaraan bermotor 2tahun terhitung dari masa berlaku STNK maka akan di anggap hapus dari registrasi di samsat dan tidak bisa di registrasi kembali dan masyarakat di permudah dengan adanya aplikasi SIGNAL untuk malakukan pembayaran pajak tanpa harus ke kantor Samsat